Ustadz Maaher Ditangkap Polri, Refly Harun: Ini Berbahaya, Negara Bisa Subjektif dalam Bertindak

- 4 Desember 2020, 13:24 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti penangakapan Ustadz Maaher at-Thuawlibi.*
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti penangakapan Ustadz Maaher at-Thuawlibi.* /YouTube Refly Harun

PR BOGOR - Pakar hukum Tata Negara, Refly Harun angkat bicara soal penangkapan Ustadz Maaher at-Thuwailibi yang kemarin ditangkap oleh Polisi dengan tudingan telah melakukan provokasi bernada Sara.

Ustadz Maaher at-Thuwailibi alias Soni Eranata diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Refly Harun membahas mengenai pas atau tidaknya penangkapan tokoh Maaher at-Thuwailibi atas ujaran kebencian dalam video yang diunggah akun YouTube miliknya berjudul 'Ustadz Maaher Ditangkap'.

Baca Juga: Soroti Azan Lafal 'hayya alal jihad', Cak Nun Kaitkan dengan Penjajahan Dajjal dan Globalisasi

Baca Juga: Anggota DPRD Kritik Pemkot Bandung Tutup Jalan Dipatiukur: Kasihan, Ini Sedang Pemulihan Ekonomi

Baca Juga: Kota Bandung Terapkan PSBB Proporsional Selama 14 Hari, Ini Daftar Aturan Aktivitas yang Diizinkan

"Apakah iya perlu ditangkap ya? Apakah tidak diperiksa terlebih dahulu, lalu baru dinyatakan sebagai tersangka. Itu juga kalau memang pantas dijadikan sebagai tersangka," ujar Refly dalam video yang diunggah di akun Youtube miliknya seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Jumat 4 Desember 2020.

Menurut Refly Harun, kepolisian bisa memakai pendekatan perdata atas kasus Ustadz Maaher at-Thuwailibi. 

Ini artinya Maaher at-Thuwailibi bisa ditangkap jika ada orang yang mengadu ke kepolisian.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x