PR BOGOR - Ustadz Maaher At-Thuwailibi dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," ujar Argo, seperti dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.
Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.
Baca Juga: Akui Ingin Kembali Bermain dengan Lionel Messi, Neymar: Saya akan Biarkan Dia Bermain di Posisi Saya
Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru, Guguran Sebanyak 13 Kali dan Kepulan Asap Putih Tebal Intensitas Sedang
Baca Juga: Penggemar Berat V BTS, Effort T1 Sengaja Warnai Rambut Biru Terinspirasi dari Era 'Boy With Luv'
Berdasarkan penelusuran Pikiranrakyat-bogor.com, Maaher diketahui berusia 28 tahun. Ia bernama asli Soni Eranata.
Penceramah asal Medan yang saat ini tinggal di Pulau Jawa tersebut, kerap mengunggah kegiatannya dalam berdakwah di Indonesia. Facebook dan Twitter, merupakan beberapa platform media sosial yang kerap digunakan.
Sosok Ustaz Maaher juga diketahui cukup dekat dengan sosok Ustaz Abdul Somad, yang juga kerap berceramah di ruang publik seperti dirinya.
Baca Juga: Ustadz Maaher at-Thuwalibi Ditangkap Bareskrim Polri Tadi Subuh, Dulu Hina Habib Luthfi bin Yahya
Editor: Yuni