Tegas Lanjutkan Penyidikan, Polri Jadwalkan Pemeriksaan Habib Rizieq Pada 7 Desember 2020 Mendatang

- 3 Desember 2020, 18:24 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.* /Reno Esnir/Antara/Antara

PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab minta maaf telah kepada rakyat Indonesia terkait kerumunan massa. Namun polisi tetap melanjutkan penyidikan kasus kerumunan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu 2 Desember 2020 di Jakarta. 

Pasalnya, pentolan Front Pembela Islam itu dianggap melanggar sejumlah aturan; mulai dari pasal 93 UU No.06 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, hingga maklumat Kapolri soal kepatuhan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Akui Ingin Kembali Bermain dengan Lionel Messi, Neymar: Saya akan Biarkan Dia Bermain di Posisi Saya

Baca Juga: Ustadz Maaher at-Thuwalibi Ditangkap Bareskrim Polri Tadi Subuh, Dulu Hina Habib Luthfi bin Yahya

Baca Juga: FPI Dianggap Serukan Azan 'hayya alal jihad', Haikal Hassan Tegas Hindari Fitnah-fitnah: Tetap NKRI

“Silakan minta maaf, tapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran di Petamburan saat akad nikah anak MRS,”  kata Yusri Yunus, seperti dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News.

Polda Metro Jaya sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Jumat 27 November 2020 untuk diperiksa pada Selasa 2 Desember 2020 pagi pukul 10.00 WIB.

Namun Habib Rizieq sendiri tak memenuhi undangan pemeriksaan itu. Karena itu polisi kembali menjadwalkan untuk memeriksa dirinya Senin, 7 Desember 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah