PR BOGOR - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kabar mengenai ditangkapnya Ustadz Maaher At-Thuailibi pada Kamis, 3 Desember 2020 dirumahnya.
Ustadz Maaher ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran informasi kebencian atau permusuhan individu pada masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Akui Ingin Kembali Bermain dengan Lionel Messi, Neymar: Saya akan Biarkan Dia Bermain di Posisi Saya
Baca Juga: Ustadz Maaher at-Thuwalibi Ditangkap Bareskrim Polri Tadi Subuh, Dulu Hina Habib Luthfi bin Yahya
Baca Juga: FPI Dianggap Serukan Azan 'hayya alal jihad', Haikal Hassan Tegas Hindari Fitnah-fitnah: Tetap NKRI
"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor. Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” ucap Argo Yuwono, Kamis, 3 Desember 2020.
Seperti yang diketahui bahwa Maaher dilaporkan pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiayi NU Habib Luthfi bin Yahya.
Dia dilaporkan karena cuitannya ‘cantik pakai jilbab kiayi Banser’ dengan menyempatkan foto Habib Luthfi, pengacara NU, Muannas Allaidid mengatakan bahwa hal itu merupakan sebuah penghinaan terhadap Habib Luthfi.