Sempat Beri Peringatan ke Ustaz Maaher, Gus Miftah Bilang Hormat harus Didahulukan Daripada Taat

- 3 Desember 2020, 20:25 WIB
GUS Miftah.*
GUS Miftah.* /Hasil Tangkapan Layar Instagram @gusmiftah/

PR BOGOR - Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri, Kamis 3 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di kediamannya.

Maaher ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang berisis kebencian atau permusujan individu pada masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Ustaz Maaher sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani di media sosial hingga menjadi sorotan publik pada saat itu.

Baca Juga: Akui Ingin Kembali Bermain dengan Lionel Messi, Neymar: Saya akan Biarkan Dia Bermain di Posisi Saya

Seperti yang diketahui bahwa Maaher dilaporkan pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiayi NU Habib Luthfi bin Yahya.

Hal tersebut Maheer melakukan dalam media sosial dan berkaitan dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Gus Miftah sempat memberikan peringatan kepada Maheer jangan sampai ada laporan hukum dan Maheer dikabarkan ditangkap polisi terkait video ejekan kepada Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga: Ustadz Maaher at-Thuwalibi Ditangkap Bareskrim Polri Tadi Subuh, Dulu Hina Habib Luthfi bin Yahya

"Jangan sampai ada laporan hukum Anda ditangkap polisi kemudian, Anda mengatakan ini namanya krimininalisasi ulama,” ucapnya, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com sebelumnya dalam artikel "Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Gus Miftah: Saya Bebeda Pendapat dengan HRS Tapi Hormati Beliau".

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah