PR BOGOR - Ustadz Maaher at-Thuwailibi ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pukul 04.00 WIB pada Kamis, 3 Desember 2020.
Dalam penangkapan tersangka Ustadz Maaher At-Thuwailibi, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Melansir Tribrata News, tersangka Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Baca Juga: Konflik Papua Masih Jadi Perhatian Polri dalam Pelaksanaan Pilkada 2020, 5 Daerah Kini Dipetakan
Baca Juga: Belum Kelar Urusan di Polda Metro Jaya, Tanggal 10 Desember 2020 Habib Rizieq Dipanggil Polda Jabar
Baca Juga: Waduh, Seorang Mahasiswa Dipanggil KPK Kaitan Kasus Suap Ekspor Benur yang Menjerat Edhy Prabowo
Tersangka Ustadz Maaher At-Thuwailibi diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Menanggapi penangkapan tersebut, kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi menilai adanya kejanggalan.
Polri kemudian angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang menyebut penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial ada kejanggalan.