Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Disebut Janggal, Polri Tantang Kuasa Hukumnya

- 4 Desember 2020, 17:10 WIB
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. /Instagram.com/ustadmaaher_official

Baca Juga: Terkait Adzan 'hayya alal jihad', Ustadz Yusuf Mansur: Kita harus Berbaik Sangka, Jangan Suudzon

Baca Juga: Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Jin BTS, 11 Potongan Jin Fanart dari Penggemar Ini Bikin Gemas

Baca Juga: Gempa Bumi Mengguncang Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan Kekuatan 5,2 Magnitudo

"Sesuai prosedur penangkapan," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Awi juga meminta pihak yang berkeberatan atas tindakan hukum ini dapat mengajukan gugatan praperadilan.

"Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.

Baca Juga: 13 Tingkah Member BTS Berhasil Menguji Kesabaran Staf, Salah Satunya Nomor 10 Paling Memalukan

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk, Imam FPI Ini Sebelumnya Minta Maaf ke Publik Tanah Air

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Positif Covid-19, Kini Kejutkan Publik Sampaikan Kabar Duka

Pada kesempatan yang sama, Awi menyampaikan saat proses penangkapan tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah