Besok Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Dilarang Keras Bawa Simpatisan hingga anggota FPI

- 30 November 2020, 21:40 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /

PR BOGOR - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab akan dipanggil pada Selasa, 1 Desember 2020, besok.

Habib Rizieq Shihab dipanggil penyidik Polda Metro Jaya berkenaan dengan kerumunan di acara putirnya, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus.

Diketahui, acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus diselenggarakan di kediamannya, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pengajian Abah Uci di Banten Dihadiri Ribuan Jamaah, FPI Sindir Pencopotan Kapolda

Baca Juga: Kutuk Keras Pembantaian Satu Keluarga oleh MIT di Sigi, Jokowi: Tak Ada Tempat Bagi Terorisme!

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Angkat Bicara Soal Pembantaian Satu Keluarga di Sigi: Ini adalah Tragedi Kemanusiaan

Terkait pemanggilan Habib Rizieq Shihab besok, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau kepada simpatisannya maupun massa FPI tidak perlu mengawal pimpinan mereka.

"Kita imbau saja kan taat hukum, ngapain membawa simpatisan. Datang kesini yang baik-baik saja, enggak usah bawa simpatisan," ujar Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Senin, 30 November 2020.

Diketahui acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab juga bersamaan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan FPI.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ribuan simpatisan sehingga menyebabkan kerumunan yang dinilai sebagai pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Pembantaian di Sigi oleh MIT, Rektor IAIN Angkat Bicara: Agama Apapun Larang Pemeluknya Bunuh Orang

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19, Kondisi Anies Baswedan Dipastikan Sehat Bahkan Mengikuti Rapat

Baca Juga: Direksi RS UMMI Penuhi Panggilan Polresta Bogor Kota, Tidak Lain Soal Perawatan Habib Rizieq Shihab

Polisi melakukan pemeriksaan mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga telah menaikan status dugaan pelanggaran tersebut ke tingkat penyidikan.

Polisi menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kerumunanan massa tersebut.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x