104 Tersangka Penyebar Berita Hoax Covid-19 Ditangkap, Humas Polri: 66 Laki-laki dan 38 Perempuan

- 25 November 2020, 12:38 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka penyebaran berita hoax Covid-19. 17 orang di antaranya ditahan.*
Bareskrim Polri telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka penyebaran berita hoax Covid-19. 17 orang di antaranya ditahan.* /Pixabay/Memyselfaneye/

Kedua, penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi.

Ketiga, Warga Negara Asing (WNA) yang ke Indonesia disebut-sebut membawa virus.

Baca Juga: Penyidik KPK Novel Baswedan Menangkap Edhy Prabowo, Febri Diansyah 'Acungi Jempol': Kerja luar Biasa

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Rabu 25 November 2020: Antam Rp1.962.000 per Gram

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo dan Istri Ditangkap KPK, Novel Baswedan Disebut Memimpin Penangkapannya

Keempat, suntingan foto seolah-olah Covid-19.

Kelima, penghinaan terhadap pejabat negara dan terakhir penyebaran berita bohong tentang pemerintah.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah