104 Tersangka Penyebar Berita Hoax Covid-19 Ditangkap, Humas Polri: 66 Laki-laki dan 38 Perempuan

- 25 November 2020, 12:38 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka penyebaran berita hoax Covid-19. 17 orang di antaranya ditahan.*
Bareskrim Polri telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka penyebaran berita hoax Covid-19. 17 orang di antaranya ditahan.* /Pixabay/Memyselfaneye/

Baca Juga: Film Generasi 90-an: Melankolia Tayang Desember 2020 Mendatang, Diperankan Aktor Muda Ari Irham

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini: Ada Big Match Inter Milan vs Real Madrid, Atalanta vs Liverpool

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Novel Baswedan dan Tim, DPR Ingatkan Edhy Prabowo Soal Benih Lobster: Hati-Hati

Awi menjelaskan, beberapa jenis berita hoax yang tersebar diantaranya berupa foto suntingan hingga penghinaan terhadap pemerintah.

Para tersangka, lanjut Awi, dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) ITE serta UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Tentunya dari peristiwa pidan tersebut, pasal-pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 28 dan 45 UU ITE. Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, kemudian Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," imbuhnya.

Baca Juga: Terkait Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo, Nama Susi Pudjiastuti Jadi Trending Topic di Twitter

Baca Juga: Di Hari Guru Nasional 2020 Ini Ada yang Tak Berubah Kata Jokowi: Semangat para Guru untuk Mendidik

Baca Juga: 4 Alasan Aries Dikenal sebagai Pribadi yang Egois, Salah Satunya Tidak Suka Berkompromi

Kemudian, Awi menuturkan bahwa jenis hoax yang ditangani ada soal korban meninggal akibat Covid-19 padahal bukan.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah