104 Tersangka Penyebar Berita Hoax Covid-19 Ditangkap, Humas Polri: 66 Laki-laki dan 38 Perempuan

- 25 November 2020, 12:38 WIB
Bareskrim Polri telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka penyebaran berita hoax Covid-19. 17 orang di antaranya ditahan.*
Bareskrim Polri telah menetapkan 104 orang sebagai tersangka penyebaran berita hoax Covid-19. 17 orang di antaranya ditahan.* /Pixabay/Memyselfaneye/

PR BOGOR - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 104 tersangka terkait penyebaran berita hoax soal Covid-19.

"Terkait data hoax Covid-19, Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka," ungkap Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 24 November 2020.

"Terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan. Jadi, dari 104 tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 tidak," katanya.

Baca Juga: Olympiacos vs Man City di Liga Champions: Pep Guardiola Siap Turunkan Kekuatan Penuh

Baca Juga: Sering Menatap Layar Gadget di Malam Hari? Hati-hati Berisiko Tingkatkan Diabetes Tipe 2

Baca Juga: Fakta Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo: Ditangkap dengan Istri hingga Kebijakan Ekspor Lobster

Dikatakan Awi, data tersebut merupakan akumulasi dari 30 Januari hingga 24 November 2020.

Lebih lanjut, Polda Metro berhasil menangani 14 kasus, disusul Jawa Timur 12 kasus, dan Riau 9 kasus.

Dikutip dari PMJ News, data tersebut merupakan gabungan dari seluruh jajaran Polda secara nasional.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x