Deklarator KAMI Dorong Buruh Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: Cara KAMI Mendukung

2 Oktober 2020, 18:12 WIB
Gatot Nurmantyo diduga lakukan pencemaran nama baik pada PMII Bandung.* /ANTARA/Zuhdiar Laeis/ANTARA

PR BOGOR - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamakan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, mendukung rencana serikat pekerja yang akan menggelar aksi unjuk rasa nasional menolak rencana disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

"KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut," kata Gatot dalam keterangan resminya seperti dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Gatot Nurmantyo juga meminta agar jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan semua gerakan masyarakat sipil berkolaborasi bersama kelompok buruh yang menolak RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: 5 Drama Korea dengan Rating Tertinggi Oktober 2020, Salah Satunya Record of Youth

Hal itu bertujuan untuk mewujudkan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.

"KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Ciptaker tersebut," ujarnya.

Konkret dari dukungan tersebut, mantan Panglima TNI ini pun meminta agar jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan semua gerakan masyarakat sipil berkolaborasi bersama kelompok buruh yang menolak Omnibus Law Ciptaker yang tengah dibahas di DPR RI.

Baca Juga: Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 6 Berakhir Hari Ini, Segera Beli Jika Tak Mau Dicabut!

Dia mengatakan, keberadaan RUU tersebut telah melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 33 dan Pasal 23 UUD 1945. RUU itu dianggap tidak pro pada pekerja nasional dan lebih mementingkan kepentingan buruh asing.

"Pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri. (Di samping juga) tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI Roy Jinto menyatakan, aksi mogok nasional akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.

Baca Juga: Ekspor Batik Nasional Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19, Menperin Sebut 'Fenomena yang Unik'

Salah satu tuntutan para buruh adalah mencabut RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler