ROUND UP: IPW Pertanyakan Perederan Senjata Api Ilegal Milik Pelaku di Kasus Polisi Tembak Polisi

31 Juli 2023, 11:25 WIB
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso curiga ada peredaran senjata api ilegal di kasus polisi tembak polisi. /Foto: Unsplash/

PEMBRITA BOGOR - Indonesia Police Watch (IPW) mendeteksi dugaan adanya peredaran bisnis senjata api ilegal di kalangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berdasarkan hasil penyelidikan kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah dilakukannya penyelidikan pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa senjata api yang menewaskan Bripda IDF merupakan senjata api ilegal non-organik.

"Satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, ponsel korban, ponsel saksi dan ponsel pelaku,” kata Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pada Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga: Fakta-fakta Munculnya Ikan Oarfish Langka ke Permukaan, Banyak Disebut Tanda Datangnya Tsunami hingga Kiamat

Karena hal tersebut IPW mendeteksi dugaan adanya peredaran senjata api ilegal di kasuspolisi tembak polisi antara anggota Densus 88 antiteror.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengatakan senjata api ilegal tersebut berpindah tangan dari satu anggota ke anggota lainnya.

Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda IDF tewas dalam kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor.

Indonesia Police Watch Soroti Peredaran Senjata Api Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi

"Dari keterangan pihak Kepolisian bahwa senjata ilegal tersebut merupakan milik Bripka IG dan pindah tangan ke Bripda IMS," kata Sugeng dalam sebuah wawancara di televisi swasta.

Baca Juga: ROUND UP: Viral Kasus Sopir Fortuner Tampar Pengendara Lain di Kelapa Gading Berakhir Damai

Sugeng mempertanyakan kenapa senjata api ilegal bisa ada di tangan anggota Densus 88, padahal setiap anggota Densus 88 telah diperlengkapi dengan senjata organic atau senjata yang sah dari kesatuan.

Di lain sisi, ayah dari Bripda IDF mengungkapkan bahwa anaknya sempat ditawarkan untuk ikut dalam bisnis senjata api ilegal.

Berdasarkan hal tersebut, Sugeng mengatakan bahwa pihak Kepolisian harus mengusut secara tuntas kemungkinan adanya indikasi peredaran senjata api ilegal di kalangan Polri berdasarkan keterangan orang tua Bripda IDF.

Baca Juga: Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Siap Ngegas, Bakal Hadapi Brunei Darussalam

"Saya melihat adanya indikasi ke sana sehingga pihak kepolisian wajib mendalami pengakuan dari orang tua korban," lanjutnya.

Saat ini barang bukti satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non-organik beserta dengan amunisinya telah diamankan oleh Polres Kabupaten Bogor.

Mantan Kedensus 88 Antiteror Irjen Pol. Bekto Suprapto mengungkapkan bahwa peredaran senjata api ilegal bukanlah hal yang baru di Indonesia.

Baca Juga: Viral Sepekan: Baso A Fung Hancurkan Peralatan Makan Usai Video Jovi Adhiguna Makan Bakso Campur Kerupuk Babi

Senjata api ilegal tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari barang sitaan hingga dari pelaku yang mampu membuat senjata api secara mandiri.

Irjen Bekto juga mengungkapkan Densus 88 telah dilengkapi dengan senjata organik yang resmi dari kesatuan dan jika terbukti terlibat dalam lingkaran peredaran senjata gelap maka hukumannya sangat berat, yaitu hukuman mati.

Saat ini Bripda IMS dan Bripka IG yang merupakan tersangka kasus polisi tembak polisi di Cikeas telah berada di Penempatan Khusus (Patsus).

Baca Juga: Duh! Viral Video Pemotor Masturbasi di Pinggir Jalan Tapos Depok, Bikin Resah Warga Sekitar

"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan Patsus di Biro Probos Divpropam Polri," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Minggu, 30 Juli 2023.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler