Rachmat Yasin Diborgol, Mantan Bupati Bogor Ini Resmi Ditahan Kedua Kalinya untuk Kasus Korupsi

13 Agustus 2020, 19:19 WIB
Rachmat Yasin.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar/

PR BOGOR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis 13 Agustus 2020, sore.

Rachmat Yasin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pemotongan uang dan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bogor, 2014 lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RII, Rachmat Yasin keluar dari ruangan pemeriksaan penyidikan pada sekitar pukul 18:31 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan terborgol.

Baca Juga: Hadi Pranoto Tidak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Sempat Jalani Uji Swab, Kini Dirawat di RS Medistra

Selanjutnya Rachmat Yasin direncanakan akan dihadirkan dalam acara konferensi pers terkait penahanan dirinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Rachmat Yasin diperiksa sebagai tersangka, hari ini.

“Yang bersangkutan (Rachmat Yasin) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Bak Mahasiswa Usai Sidang Gunakan Slempang, Begini Cara V BTS Rayakan Penghargaan dari Weverse

Rachmat Yasin memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 14:15 WIB, dengan mengenakan kemeja warna biru dengan celana panjang jeans.

Dia hanya terdiam saat ditanya wartawan terkait panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

RACHMAT Yasin (kiri), adiknya yang juga Bupati Bogor saat ini Ade Yasin (tengah berkerudung), dan istrinya Elly Rachmat Yasin (kanan berkerudung) pada acara tasyakuran Rabu, 8 Mei 2019, dalam penyambutan Rachmat Yasin dari LP Sukamiskin untuk menjalani cuti menjelang bebas Juli 2019.*/IRWAN NATSIR/PR

Rachmat Yasin langsung bergegas menuju ke dalam lobi Gedung KPK, dan tak lama kemudian langsung naik ke ruang pemeriksaan penyidik di lantai II Gedung KPK Jakarta.

Baca Juga: Penerima Bansos Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta Capai 7 Juta Orang, Erick Thohir: Cair Akhir Bulan

Sebelumnya kakak kandung Bupati Bogor, Ade Yasin ini juga pernah diperiksa penyidik KPK untuk dikonfirmasi soal uang senilai Rp 8.9 miliar yang dikembalikan Rachmat kepada KPK.

KPK menduga tersangka Rachmat Yasin telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8.93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Rachmat Yasin terkait biaya operasional pencalonan dirinya sebagai Bupati Bogor.

Baca Juga: Kesal dan Bereaksi Keras Zulkifli Hasan Jadi Mentor Gibran, Amien Rais: Partai Jadi Kian Tersandera

Termasuk digunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 hingga 2014.

Rachmat diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor.

Selain itu, Rachmat Yaisn diduga juga menerima gratfikoasi mobil Toyota Alphard Velffirev seharga Rp825 juta serta menerima gratifikasi dalam bentuk tanah.

Baca Juga: Jokowi Tebar Penghargaan, Selain Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Megawati Disematkan Tanda Kepeloporan

Gratifikasi itu diduga diberikan seorang pemilik tanah dengan tujuan untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.

Sementara itu, gratifikasi mobil yang diterima Rachmat Yasin diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Rachmat Yasin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Shihab Tersebar Se Nusantara, PA 212: Bentuk Melawan Neo PKI yang Benci Ulama

Penetapan status tersangka dan penahanan Rachmat ini sebenarnya merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 yang juga melibatkan Rachmat.

Dalam kasus itu, Rachmat Yasin divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Rachmat Yasin telah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kemudian dinyatakan bebas pada Mei 2019 lalu.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler