Djoko Tjandra Tak Cukup Tumbalkan 3 Jenderal Polisi, Kuasa Hukumnya Anita Siap Jadi Tersangka

29 Juli 2020, 04:40 WIB
OTO Selfie Djoko Tjandra di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat Twitter @Aqfiazfan /

PR BOGOR - Buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kini telah mengorbankan tiga jenderal di kepolisian karena terlibat dalam kasusnya.

Rupanya, Anita Kolopaking kuasa hukum Djoko Tjandra juga siap pasang badang, bahkan siap menjadi tersangka dalam kasus klaiennya.

"Siap dong, Insyallah," ucap Anita Kolopaking di Kejaksaan Agung, sebagaimana diberitakan di RRI.

Baca Juga: Terciduk Gunakan HP Selain Samsung, Jungkook Gercep Hapus Unggahannya Saat Cover Lagu 10.000 Hours

Kejagung memeriksa Anita Kolopaking dan melakukan klarifikasi soal pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna.

Pemeriksaan Anita Kolopaking berlangsung selama kurang lebih empat jam dan ada 12 pertanyaan yang diajukan kejaksaan.

Foto dirinya dan Nanang yang beredar yang membuat gaduh disebut Anita adalah hal yang wajar. Anita Kolopaking dua kali melakukan pertemuan dengan Nanang. Namun hanya sebatas membahas soal sidang Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: 24 Jam Menuju Konser BTS Bersama Tokopedia 29 Juli Besok, Ada Interview Eksklusif Bersama RM CS

"Kalau gak salah tanggal 17 dan 23 (Juni) 2020. Semua itu resmi hanya membahas soal persidangan saja," lanjut Anita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono akan menaikkan status Anita Kolopaking jika terbukti melakukan perbuatan tercela.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengatakan, Anita Kolopaking resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Kronologi Pembawa Penyakit Covid-19 ke Korea Utara, Masuk ke Negaranya Menyelundup Lewat Drainase

"Iya sudah (menerima surat permohonan pencegahan tersebut). Kami masukan ke daftar pencegahan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian," kata Arvin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap, pengacara bernama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari per 22 Juli 2020.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot tiga Jenderal Polisi karena terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Cetak Sejarah di Era Reformasi, Isdianto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Tanpa Melalui Pilkada

Tiga jenderal yang dicopot Kapolri Idham Aziz, di antaranya Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, dan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo melanggar kode etik terkait kedatangan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Indonesia.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi.***

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler