Sunda Empire Runtuh Setelah Pimpinannya Diringkus Polisi, Kaisar Akan Jalani Sidang Pekan Depan

11 Juni 2020, 20:41 WIB
PETINGGI Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong di Polda Jawa Barat.* /ANTARA/

 

PR BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan menggelar sidang perdana perkara Sunda Empire setelah berkas perkara tersebut diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Diberitakan di mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com, sidang perdana para kaisar Sunda Empire ini akan digelar pada Kamis 18 Juni 2020.

Humas PN Bandung, Wasdi Perman mengatakan, berkas yang diterima, atas nama tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum.

Baca Juga: Susul Indonesia Larang Haji 2020, Puluhan Ribu Muslim Malaysia Gagal Berangkat ke Tanah Suci Makkah

Ketiganya didakwa kasus penyebaran berita bohong atau informasi keliru setelah sempat menggemparkan Indonesia di awal kemunculannya awal tahun 2020.

Wasdi menyebut perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu 10 Juni.  Oleh karena itu, sidang pertama Kamis 18 Juni (2020) dengan Majelis Hakim di antaranya, T Benny Eko Supriyadi, Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja.

Para terdakwa bakal menjalani persidangan secara daring melalui telekonferensi, mengingat saat ini masih ada pandemi corona.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Kota Bogor 11 Juni: Kasus Positif Bertambah 3 Orang, 61 Dirawat di RS

Nantinya, para terdakwa itu bakal tetap berada di rumah tahanan (rutan), sedangkan majelis hakim beserta jaksa penuntut umum berada di PN Bandung.

Artikel ini telah tayang di mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Sidang Perdana 3 Terdakwa Kasus Sunda Empire, akan Digelar Pekan Depan di PN Bandung'.

"Mereka tetap berada di rutan, seperti sidang-sidang lainnya yang digelar selama pandemi Covid-19. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Ketiganya didakwa dengan dua pasal dakwaan, berdasarkan berkas yang diterima pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA, Geprek Bensu Jadi Bulan-bulanan Warga Twitter

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire itu sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Januari 2020 lalu.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono.*** (Emis Suhendi/Mantra Sukabumi/PRMN)

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler