Pakar Hukum Pidana Soroti Isu Soal TWK hingga Ancaman Pemecatan Pegawai KPK: Ikuti Sistem Hukum Nasional!

8 Mei 2021, 21:26 WIB
Pakar Hukum Pidana dari UII Yogyakarta Muzakir menyebut bahwa perekrutan pegawai KPK harus mengikuti sistem hukum nasional. /Twitter/@KPK_RI/

PR BOGOR - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencuri perhatian ahli.

Diketahui, TWK untuk penyidik KPK itu diselenggarakan dalam rangka alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, TWK KPK dinilai janggal oleh sebagian pihak karena mengandung pertanyaan diduga seputar Front Pembela Islam (FPI) dan permasalahan politik lainnya.

Baca Juga: 4 Fakta Unik Gula, Bukan Sekadar Penambah Rasa Manis Tapi Juga Merupakan Bahan Bakar Otak?

Dalam TWK KPK tersebut, puluhan pegawai dikabarkan dinyatakan tidak lolos. Total 75 pegawai tidak lolos TWK termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Kabarnya, puluhan pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tercancam dipecat.

Hal ini menarik perhatian banyak pihak. Beberapa mempertanyakan kebijakan Ketua KPK hingga menilai adanya upaya pembusukan KPK.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Barcelona vs Atletico Madrid di Vidio.com, Liga Spanyol 2021 Malam Ini Pukul 21.15 WIB

Namun, sebagian pihak menilai TWK KPK berjalan mengikuti sistem hukum nasional.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menyebut bahwa perekrutan pegawai KPK harus mengikuti sistem hukum nasional.

"KPK ikutilah sistem hukum nasional," kata Muzakir.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 9 Mei 2021: Hey, Kamu Adalah Ciptaan Tuhan yang Istimewa...

Muzakir juga mengingatkan permasalahan yang akan timbul jika para pegawai yang tidak lolos perekrutan ternyata masih tetap bekerja di lembaga antirasuah tersebut.

"Saya tidak habis mengerti kenapa tidak dipecat, berarti mereka tetap menjadi outsourcing dari ini," kata Muzakir sebagaimana dilaporkan Antara.

Dia juga mempertanyakan yang dilakukan KPK saat ini apakah tes pegawai untuk alih status jadi aparatur sipil negara atau tes sebagai penyidik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 9 Mei 2021: Jangan Dulu Checkout Keranjang Belanja, Gaji Bulan Ini Terlambat Cair

"Ini tes penyidik apa tes ASN? kalau tes penyidik kompetesinya terletak pada kepolisan terutama dari Kemenkumham bukan KPK," ujarnya.

Menurut Muzakir, jika tes tujuannya untuk sertifikasi penyidik berstatus ASN, maka hal itu harusnya hanya keluar melalui Kemekumham. Dia mengayakan, dalam hal ini, KPK tidak punya kompetensi untuk menentukan tes penyidik.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler