PR BOGOR - Tes wawasan kebangsaan untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dinilai janggal.
Tes wawasan kebangsaan untuk KPK dinilai janggal dan terlalu mengada-ada. Bahkan, dalam tes tersebut terdapat pertanyaan soal Front Pembela Islam (FPI) yang kini sudah resmi dibubarkan.
Saat ini, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari telah menerima informasi terkait pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan KPK yang dinilai janggal itu.
Baca Juga: Download Twibbon Selamat Idul Fitri 2021 Tema Ketupat, Cara Gunakan Twibbon Lebaran Mudah dan Cepat!
"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada," kata Feri sebagaimana dilansir dari Antara, 5 Mei 2021.
Ia menyatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status.
"Keinginan tes lebih banyak dari kehendak Pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah," kata dia.
Baca Juga: Download Twibbon Idul Fitri 1442 H, 5 Rekomendasi Twibbon Lebaran Paling Kreatif dan Elegan!
Fakta bahwa pertanyaan terkait FPI dan program pemerintah muncul dalam tes wawasan kebangsaan untuk KPK memang dianggap janggal.
Pasalnya, pegawai KPK tidak boleh berurusan dengan perdebatan politik dan program pemerintah.