Daftar 8 Wilayah Aglomerasi yang Masih Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021, dari Bandung Raya hingga Jabodetabek

4 Mei 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Berikut delapan wilayah Aglomerasi yang masih diperbolehkan mudik lokal. /ANTARA/Asep Fathulrahman

PR BOGOR - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Meski begitu, pemerintah memperbolehkan wilayah aglomerasi melakukan mudik lokal.

Wilayah aglomerasi merupakan kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu.

Terdapat delapan wilayah di Indonesia yang termasuk wilayah aglomerasi.

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Kasus Korupsi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Enam Orang DitetapkanTersangka

Ketentuan ini sudah ditetapkan pemerintah dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Di dalam wilayah aglomerasi, masyarakat diperbolehkan untuk bepergian kecuali melintasi wilayah aglomerasi lain.

Berikut delapan wilayah aglomerasi yang disebutkan pemerintah.

1. Sumatra Utara : Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.

2. Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Gambar Pertama Kali Dilihat, Ungkap Sifat Penting dalam Diri Kamu

3. Bandung Raya : Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat.

4. Yogyakarta Raya : Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul.

5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.

6. Solo Raya : Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan.

8. Sulawesi : Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok, 5 Mei 2021: Babi, Anjing, Ayam dan Monyet, Yuk! Segera Temukan Keberuntunganmu

Di luar delapan wilayah tersebut dilarang melakukan mudik lebaran, jika dilarang maka siap-siap akan mendapat sanksi tilang dari pihak berwajib.

Kepada para pelanggar mudik, polisi biasanya akan putar balik demi mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Ketentuan mudik lokal juga diatur dalam aturan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan UU No. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Diperbolehkan bepergian bukan berarti tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Link Streaming Semifinal Liga Champions Musim 2020-2021, Ada Empat Tim yang Siap Berlaga

Masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Seperti selalu menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun atau gunakan hand sanitizer.

Terapkan social distancing serta hindari tempat yang berkerumun.

Pasalnya, kerumunan menjadi faktor yang sering menyebabkan terjadinya penularan dan munculnya klaster Covid-19.

Hal di atas perlu dilakukan agar kesehatan tetap terjaga supaya hari raya Idulfitri bersama keluarga tetap terasa aman.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler