Dengan Wajah Ditutupi, 19 Terduga Teroris yang Ditangkap di Makassar Tiba di Bandara Soetta

4 Februari 2021, 17:10 WIB
19 terduga pelaku terorisme asal Sulsel yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror tiba di Bandara Soetta. /Dok. PMJ News

PR BOGOR - Sebanyak 19 pelaku terduga teroris yang ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Makassar, Sulawesi Selatan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada hari ini, Kamis 4 Februari 2021.

Kedatangan mereka dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim Densus 88.

Para tersangka teroris digiring turun dari pesawat dengan penampakkan wajah yang ditutupi.

Baca Juga: Di Depok Ada Pasar Syariah Bayar Pakai Dinar Dirham, Ma'ruf Amin: Merusak Ekosistem

Mereka yang merupakan jaringan dari teroris Jamaah Ansharut Daulah memang dipindahkan dari Makassar ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

"Ya, ada penjemputan teroris Jamaah Ansharut Daulah dari Makassar di Bandara Soetta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Kamis, 4 Februari 2021.

Sebagaimana diketahui, Densus 88 Antiteror melakukan penggerebekan di Villa Mutiara Biru, Makassar pada Rabu, 6 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Baru Tahu Rasa, Usai 'Telanjangi' Abu Janda, Arie Kriting Diserang Buzzer: Jangan Rendahkan Orang karena Ras

Dalam operasi itu, Densus 88 berhasil meringkus 20 pelaku teroris.

Rinciannya 17 diantaranya ditangkap, satu orang mengalami luka tembak dan dua tewas akibat melawan petugas.

"Dari penindakan tersebut, Densus 88 menangkap 20 orang teroris, 17 orang diamankan, satu orang mengalami luka tembak atas nama I (34). Sementara 2 orang meninggal," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Belasan Terduga Teroris di Makassar, Ternyata Salah Satunya Anggota FPI

Hari ini, mereka diterbangkan ke Jakarta dari Lanud Hasanuddin di Kabupaten Maros untuk dilakukan proses penahanan.

Hal itu lantaran penanganan perkara sudah diserahkan ke Mabes Polri.

Diketahui salah seorang pelaku terduga teroris tersebut merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) cabang Makassar.

Baca Juga: Dikabarkan Gagal Nikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting: Allah yang Nentuin, Kalau Belum Jodoh ya Gimana

Namun, pihak kepolisian mengatakan bahwa tidak semua pelaku adalah anggota FPI.

Saat ini 19 terduga teroris sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman seumur hidup.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler