Di Depok Ada Pasar Syariah Bayar Pakai Dinar Dirham, Ma'ruf Amin: Merusak Ekosistem

- 4 Februari 2021, 16:19 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. /ANTARA

PR BOGOR - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin menyebut praktik Pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.

"Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ pada Kamis, 4 Februari 2021.

Oleh sebab itu, jika mekanisme keuangan syariah di luar aturan dan kesepakatan yang ada maka akan merusak sistem ekonomi dan keuangan nasional Indonesia.

Baca Juga: Baru Tahu Rasa, Usai 'Telanjangi' Abu Janda, Arie Kriting Diserang Buzzer: Jangan Rendahkan Orang karena Ras

Mantan ketua umum MUI ini menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian menangkap Zaim Saidi merupakan hal yang tepat sudah sesuai mekanisme yang ada di negara kita.

"Saya kira (penangkapan) itu tepat sekali, karena mereka berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada sesuatu transaksi atau aturan yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," ujar Wapres Ma'ruf Amin.

Diketahui, Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014 melakukan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya.

Baca Juga: Densus 88 Amankan Belasan Terduga Teroris di Makassar, Ternyata Salah Satunya Anggota FPI

Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x