Menyusul Edhy Prabowo, Dua Tersangka Kasus Suap Sisanya Serahkan Diri ke KPK

26 November 2020, 16:37 WIB
Amiril Mukminin dan Andreau Pribadi Misata menyerahkan diri ke KPK hari ini, Kamis 26 November 2020 terkait kasus dugaan suap.* /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

PR BOGOR - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya mengatakan bahwa dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 26 November 2020.

"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Ali di Jakarta.

Dikatakan Ali, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga: Artis ST dan MA Ditangkap di Hotel Kawasan Sunter Jakarta Utara, Polisi: Sudah Kita Bawa ke Polsek

Baca Juga: Tolak Adanya Reuni 212, Akademisi Epidemiologi UGM: Aturan Itu Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Umumkan Pemotongan Hari Libur Akhir Tahun 2020 Besok

Dua tersangka itu yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019, Andreau Pribadi Misata (APM).

Tersangka lainnya yaitu Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin (AM).

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali.

Baca Juga: Kemenag Segera Terbitkan Panduan Natal 2020 di Masa Pandemi Covid-19: Sama, Tak Boleh Mudik

Baca Juga: Tepis Keras Fadli Zon Soal Naskah Khutbah Jumat, Kemenag: Tidak Berdasar dan Cenderung Mengada-ada

Baca Juga: BSU Kementerian Agama Dialokasikan Sebesar Rp5,7 Triliun, Dipakai untuk Pondok, Madrasah, dan Guru

Untuk diketahui, kelima tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Dalam perkara ini, Edhy sebagai tersangka diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster dan ditampung dalam satu rekening mencapai Rp9,8 miliar.

Dikutip dari Antara News, uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Artis di Jakarta Utara Dugaan Prostitusi Online, Hendak Melakukan Transaksi

Baca Juga: Artis dan Selebgram ST dan MA Diringkus Polisi Kaitan Prostitusi, Ditangkap di Kawasan Jakarta Utara

Baca Juga: UI: Hoaks Jadi Penyakit Sosial Dunia, Masyarakat Mudah Termakan Mulai dari Politik hingga Covid-19

Kemudian tepat pada 5 November 2020 lalu, Ahmad Bahtiar mentransfer sebesar Rp3,4 miliar ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul.

Sebelumnya, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Tercatat, sekitar Rp750 juta uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya saat pergi ke Honolulu, Amerika Serikat dari tanggal 21 hingga 23 November 2020. ***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler