Artis dan Selebgram ST dan MA Diringkus Polisi Kaitan Prostitusi, Ditangkap di Kawasan Jakarta Utara

- 26 November 2020, 14:05 WIB
Penyidik dari Polsek Tanjung Priok Polres Jakarta Utara tengah memeriksa 2 artis yang terlibat prostitusi online.
Penyidik dari Polsek Tanjung Priok Polres Jakarta Utara tengah memeriksa 2 artis yang terlibat prostitusi online. /Dok. PMJ News/

PR BOGOR - Satuan Polsek Tanjung Priok kembali menangkap seseorang yang berprofesi sebagai artis sekaligus selebgram setelah sebelumnya menangkap Millen Cyrus kaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Polsek Tanjung Priok kini mengamankan dua orang artis sekaligus selegram berkenaan dengan kasus prostitusi online.

Diduga kedua artis dan selebgram itu menjual diri hingga berhasill ditangkap di Hotel Sunter, Jakarta Utara, Rabu, 25 November 2020, malam.

Baca Juga: UI: Hoaks Jadi Penyakit Sosial Dunia, Masyarakat Mudah Termakan Mulai dari Politik hingga Covid-19

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Lainnya Mulai Jalani Isolasi Mandiri

Baca Juga: Babak Baru Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung, Polisi Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Kedua artis yang tersandung dalam kasus prostitusi online tersebut diketahui berinisial ST (27) dan MA (26).

Alhasil, dalam penangkapan kali ini, Polsek Tanjung Priok meringkus empat orang lantaran mreka diamankan bersama 1 pria dan 1 perempuan.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra membenarkan kabar penangkapan itu.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x