Simak Aturan PPKM Level 3 di Kota Bogor 14-30 September 2021, dari Pernikahan hingga Sekolah Tatap Muka

17 September 2021, 10:38 WIB
Aturan lengkap PPKM Level 3 di Kota Bogor. /Instagram.com/@kominfobogor

PR BOGOR - Simak informasi mengenai aturan PPKM level 3 di Kota Bogor yang berlaku mulai 14-30 September 2021

Kabar baik bagi Kota Bogor, pasalnya wilayah di Jawa Barat berangsur membaik setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Beberapa wilayah Jawa barat termasuk Kota Bogor statusnya kini sudah turun dari level 4 ke level 3.

Berhubung adanya perubahan aturan mengenai perubahan status ke level 3, dilansir PikianRakyat-Bogor.com dari akun Instagram, @Kominfobogor, berikut aturan lengkapnya.

Baca Juga: LINK NONTON The Great Shaman Ga Doo Shim Ep 9 Sub Indo: Dalang di Balik Kasus Sekolah Songyoung

Para pekerja perkantoran Non Esensial tetap diharuskan melakukan WFH 100 persen.

Kemudian pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi namun berkapasitas 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB.

PKL, Toko Kelontong, Outlet Voucher dan UMK dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan prokes yang ketat.

Lalu kegiatan makan dan minum di warteg, restoran, kedai di ruang terbuka dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan ketentuan 50 persen pengunjung satu meja dua orang dan waktu makan sekitar 60 menit.

Kegiatan konstruksi bisa beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil maksimal terdiri dari 30 orang dijaga dengan prokes yang ketat.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Terbaru The Veil, Tayang Perdana Malam Ini Pukul 20.00 WIB

Untuk kegiatan keagamaan berjamaah atau peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen atau 50 orang dengan prokes yang ketat.

Fasilitas publik seperti area wisata, tempat umum ditutup sementara.

Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat ditutup sementara kecuali kegiatan ini dilaksanakan pada area terbuka akan diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas maksimal.

Batas maksimal yang menaiki kendaraan umum seperti angkutan umum sebesar 70 persen dari total kapasitas dengan prokes.

Selanjutnya untuk kegiatan resepsi acara pernikahan boleh dilaksanakan maksimal 20 undangan tapi tidak makan di tempat dan juga tidak ada hiburan.

Baca Juga: Info Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Sukanegara Bogor Hari Ini 17 September 2021, Pakai Sinovac dan Pfizer

Pada pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas/pembelajaran jarak jauh sesuai dengan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri Kesehatan dan menteri dalam negeri.

Sesuai nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen kecuali untuk:

1. SDLB,MLB,SMLB,SMLB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas

2. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas

Baca Juga: Link Daftar dan Syarat Ikut Program Guru Belajar dan Berbagai Seri AKM bagi Pendidik

Uji coba pada sektor tempat wisata dengan beberapa syarat sebagai berikut:

1. Harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif serta kesehatan
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tahap skrining
3. Anak kurang dari 12 tahun dilarang memasuki area tempat wisata
4. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.
5. Penerapan ganjil genap disepanjang jalan menuju lokasi wisata mulai hari Jumat pukul 21.00 WIB sampai Minggu 18.00 WIB.

Uji coba pada sektor esensial

1. Keuangan dan Bank seperti asuransi, bank, pegadaian dan lainnya beroperasi 50 persen
2. Pasar modal beroperasi maksimal 50 persen

Baca Juga: Info Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Tanjung Sari Bogor Hari Ini, untuk Masyarakat Umum dan 12 Tahun ke Atas

3. Operator seluler,data center, internet, pos dan media terkait penyebab informasi ke masyarakat beroperasi 1 shift dengan kapasitas 50 persen dan 10 persennya pelayanan administrasi
4. Perhotelan non penanganan karantina beroperasi 50 persen
5. Industri orientasi ekspor, perusahaan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas kegiatan industri (IOMKI) beroperasi 50 persen.

Demikianlah informasi mengenai aturan PPKM level 3 di kota Bogor mulai 14-30 September 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler