"Jika ada kondisi tertentu yang membuat orang tersebut tak bisa meng-qadha dalam waktu dekat, maka utang puasa bisa dibayar kapan saja," jelasnya.
Batas waktu mengganti puasa Ramadan 2024 adalah Minggu, 10 Maret atau tanggal 29 Syaban 1445 H.
Meskipun ada larangan berpuasa pada hari yang diragukan, penting bagi umat Islam untuk memperhatikan urgensi mengganti puasa yang tertinggal sebelum waktu yang ditentukan tiba.***