PEMBRITA BOGOR - Malam Nisfu Sya'ban seringkali menjadi momen penting bagi umat Islam untuk meningkatkan amalan dan mendekatkan diri kepada Allah. Namun, setelah itu muncul pertanyaan tentang bolehkah puasa Qadha di paruh kedua bulan Sya'ban? Hal ini mengundang perdebatan di kalangan ulama tentang hukum puasa Qadha di bulan Sya'ban
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa setelah masuk paruh kedua bulan Sya'ban.
Namun, penafsiran atas hadis ini menjadi bahan perdebatan, terutama di antara ulama yang mewakili berbagai madzhab dalam Islam.
Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang ulama terkemuka, menyatakan bahwa mayoritas ulama, kecuali dari madzhab Syafi'i, berpendapat bahwa berpuasa di paruh kedua bulan Sya'ban adalah diperbolehkan. Mereka bahkan menganggap hadis tersebut lemah secara sanad.
Namun, dari kalangan ulama yang mengikuti madzhab Syafi'i, seperti al-Ruyani, berpendapat bahwa berpuasa di paruh kedua bulan Sya'ban tidak disukai (makruh) dan bahkan dianggap haram menjelang datangnya Ramadan.
Meskipun mayoritas ulama dari madzhab Syafi'i menetapkan hukum haram untuk puasa di paruh kedua bulan Sya'ban, ada beberapa pengecualian yang perlu dicatat.
Berikut pengecualian yang terjadi ketika kita ingin berpuasa Qadha di paruh kedua bulan Sya'ban.