Apakah Tinta Pemilu Dapat Membatalkan Salat Jika Tidak Hilang saat Dibersihkan? Begini Penjelasan dari MUI

- 11 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi jari tangan yang terkena tinta, tanda selesai pencoblosan di Pemilu 2024.
Ilustrasi jari tangan yang terkena tinta, tanda selesai pencoblosan di Pemilu 2024. /Foto: mui.or.id/

Tinta tersebut harus terbuat dari bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami seperti perak nitrat, aquades, gentian violet, gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan lainnya.

Selain itu, tinta harus aman dan nyaman digunakan oleh pemakainya serta memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau perguruan tinggi yang terakreditasi.

Mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjadi salah satu persyaratan penting bagi tinta pemilu.

Baca Juga: Ketua MUI: Tolong Jangan Politisasi Lagi Candaan Zulhas soal 'Amin' dalam Sholat

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan bahwa tinta pemilu harus terbuat dari bahan yang tidak najis dan harus lolos uji tembus air di laboratorium.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa tinta tidak mengganggu atau menghalangi air wudhu saat beribadah.

Selain memenuhi persyaratan bahan dan kehalalan, tinta pemilu juga harus memiliki daya tahan atau lekat minimal selama 6 jam.

Ini penting untuk memastikan bahwa tinta tetap menempel pada jari pemilih dalam jangka waktu yang cukup lama selama proses pemungutan suara.

Bagi mereka yang masih ragu dengan keamanan tinta pemilu, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membersihkannya.

Salah satunya adalah menggunakan pemutih pakaian yang larut dalam air, dimana jari yang terkena tinta cukup direndam dalam campuran tersebut untuk membersihkannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah