Apakah Tinta Pemilu Dapat Membatalkan Salat Jika Tidak Hilang saat Dibersihkan? Begini Penjelasan dari MUI

- 11 Februari 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi jari tangan yang terkena tinta, tanda selesai pencoblosan di Pemilu 2024.
Ilustrasi jari tangan yang terkena tinta, tanda selesai pencoblosan di Pemilu 2024. /Foto: mui.or.id/

PEMBRITA BOGORTinta memegang peran penting dalam setiap Pemilu, menjadi tanda bagi warga negara Indonesia (WNI) bahwa mereka telah menyalurkan hak suaranya.

Namun, tinta untuk pemilu harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah. Salah satu syarat utama adalah keamanan tinta setelah menempel di jari para pemilih.

Selain itu, kehalalan tinta juga menjadi perhatian penting bagi banyak orang, terutama terkait dengan validitas ibadah seperti sholat.

Baca Juga: Apa Itu Pertobatan Ekologis? Istilah yang Disinggung Cak Imin dalam Debat Cawapres Ternyata dari Tokoh Ini

Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan, penyelenggara Pemilu 2024 harus mematuhi beberapa persyaratan tertentu.

Berikut persyaratan tinta pemilu yang sah dipakai jika Anda melaksanakan ibadah salat setelah mengikuti pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Syarat Tinta Pemilu 2024: Harus Terbuat dari Bahan yang Halal

Tinta jadi salah satu barang terpenting pada Pemilu 2024.
Tinta jadi salah satu barang terpenting pada Pemilu 2024. /Foto: RRI

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) harus menyediakan dua botol tinta berwarna biru tua atau ungu tua.

Baca Juga: Utama Dilakukan Hari Jumat, Ini 4 Amalan Terbaik dan Istimewa Menurut Syekh Ali Jaber

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x