Apakah Sah Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Salat Idul Adha? Begini Penjelasannya

19 Juli 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha. /PIXABAY/Alexas_Fotos

PR BOGOR - Dalam rangka menekan laju penyebaran virus Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran yang isinya meniadakan Salat Idul Adha 1442 H baik di masjid ataupun lapangan terbuka.

Ketentuan yang meniadakan Salat Idul Adha tersebut berlaku di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan wilayah di luar PPKM Darurat yang masuk zona merah dan oranye.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing demi menghindari penularan Covid-19.

Baca Juga: Sehun EXO Ceritakan Karakternya di Drama Now We Are Breaking Up, Ternyata Serupa dengan Sifat Aslinya

Meskipun Hari Raya Idul Adha tahun ini masih berlangsung di tengah pandemi Covid-19, namun penyembelihan hewan kurban masih tetap bisa dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Idul Adha 1442 H/2021 M jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021, yang berarti waktu penyembelihan hewan kurban juga bertepatan dengan hari yang sama.

Waktu penyembelihan berlangsung sejak mulai naiknya matahari setelah melaksanakan sholat dua rakaat dan khutbah singkat Idul Adha.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Hal ini sebagaimana tertera pada Kitab Kifayatul Akhyar, sebagaimana PikiranRakyat-Bogor.com lansir dari NU Online.

وحجة اعتبار مضي قدر الصلاة والخطبتين قوله صلى الله عليه وسلم مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَالخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِيْنَ رواه الشيخان

Artinya, “Argumentasi pertimbangan berlalunya waktu sekira durasi pelaksanaan shalat dan dua khotbah adalah hadits Nabi Muhammad SAW, ‘Siapa saja yang menyembelih sebelum shalat sesungguhnya menyembelih untuk dirinya.

"Tetapi siapa saja yang menyembelih setelah shalat dan dua khotbah, maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapat sunnah umat Islam,’ (HR Bukhari dan Muslim).” (Syekh Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2001 M/1422 H], halaman 700)

Baca Juga: Link Nonton You Are My Spring Episode 5 Sub Indo: Misteri Pria Mirip Chae Joon

Lalu, bagaimana dengan hukum dan status penyembelihan hewan kurban sementara shalat Idul Adha 1442 H yang bertepatan dengan 20 Juli 2021 M ditiadakan?

Meskipun salat Idul Adha 1442 H di masjid, musala, dan lapangan terbuka yang mengundang kerumunan ditiadakan, namun tetap bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

Apakah ada kaitan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Idul Adha?

Ternyata, keduanya tidak saling mensyaratkan.

Artinya, penyembelihan hewan kurban tetap sah meski sebelumnya salat Idul Adha diselenggarakan atau ditiadakan karena shalat Idul Adha bukan syarat sah ibadah penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Contoh Twibbon Idul Adha 2021 Paling Unik dan Kece, Yuk Buruan Pasang di Media Sosialmu!

قيل ظاهر الخبر يدل على اعتبار الصلاة فلم عدلتم عن ذلك إلى اعتبار الوقت فالجواب أن فعل الصلاة ليس بشرط في دخول الوقت بالنسبة إلى أهل السواد بالاتفاق فكذلك في أهل الأمصار والله أعلم

Artinya, “Kalau ditanya, ‘Hadits itu secara harfiah merujuk pada pelaksanaan shalat. Mengapa kalian berbelok pada durasinya?’

Begini jawabnya, ‘Pelaksanaan shalat (Idul Adha) bukan syarat masuknya waktu (penyembelihan hewan kurban) bagi penduduk pinggir kota (kadang dimaknai Iraq) berdasarkan kesepakatan ulama. Hal yang sama berlaku juga pada penduduk wilayah tertentu. (Al-Hishni, 2001 M/1422 H: 700-701).

Hal ini diperkuat oleh Syekh Abu Zakariya Al-Anshari yang mengatakan bahwa pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan setelah durasi pelaksanaan shalat Idul Adha berlalu meski shalatnya sendiri tidak dilaksanakan.

Baca Juga: Member SEVENTEEN Kompak Lanjutkan Kontrak dengan Pledis Entertaiment, Begini Harapan bagi Penggemar

Dengan demikian, shalat Idul Adha bukan bagian dari syarat sah ibadah kurban.

وَلِخَبَرِ مُسْلِمٍ لَا يَذْبَحَنَّ أَحَدٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ وَلِخَبَرِ ابْنِ حِبَّانَ فِي كُلِّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ قَالُوا وَالْمُرَادُ بِالْأَخْبَارِ التَّقْدِيرُ بِالزَّمَانِ لَا بِفِعْلِ الصَّلَاةِ ؛ لِأَنَّ التَّقْدِيرَ بِالزَّمَانِ أَشْبَهُ بِمَوَاقِيتِ الصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا

Artinya, “Berdasarkan hadits riwayat Muslim, ‘Jangan salah seorang dari kalian menyembelih hewan kurbannya sebelum ia melakukan shalat,’ dan hadits riwayat Ibnu Hibban, ‘Pada setiap hari tasyrik.’ Ulama mengatakan, yang dimaksud oleh hadits tersebut adalah asumsi durasi (shalat dan khutbah singkat), bukan pelaksanaan shalatnya itu sendiri karena perkiraan durasi pelaksanaan itu lebih dekat dengan waktu shalat dan lainnya,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib).

Dengan demikian, panitia kurban bisa tetap melaksanakan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Juga perlu diperhatikan agar tempat penyembelihan dan skema pembagian hewan kurban bebas dari kerumunan masyarakat.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler