"Makanya saya mohon dipermaklumkan dan tidak bisa diperbandingkan, karena tadi di Jateng begitu, di DKI Jakarta ada syarat kan, karena kami industrinya mayoritas ada di Jabar," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan dalam menetapkan UMP Tahun 2021.
Baca Juga: Belum Berhasil Klaim Kartu Pra Kerja? Jangan Khawatir, Bisa Daftar di Gelombang 11 Mulai Hari Ini
Pemprov Jawa Barat mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).***