Gubernur Ganjar Pranowo Juga Pilih Naikkan UMP 2021 Jadi Rp1.798.979, DIY Pun Susul Jawa Tengah

- 1 November 2020, 14:03 WIB
Ilustrasi upah minimum 2021.
Ilustrasi upah minimum 2021. /ANTARA/

PR BOGOR – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Melalui keterangan persnya, Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah 2021 dari yang sebelumnya Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979, atau naik sekitar 3,27 persen.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12,” ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Minggu, 1 November 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Naikkan UMP Jadi Rp4,4 Juta, Pengusaha Boleh 'Mangkir' dengan Sejumlah Syarat

Dirinya memutuskan untuk tidak menjalankan surat edaran yang diterbitkan Menaker yang tidak menaikkan besaran UMP 2021.

Ia juga mengatakan ada pertimbangan lain untuk menaikkan UMP Jateng 2021 adalah hasil rapat dengan Dewan Pengubahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan SE Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” katanya.

Baca Juga: Segera Kunjungi www.pln.co.id atau WA 08122123123 Bila Mau Mendapatkan Token Listrik Gratis November

Ganjar Pranowo menegaskan, keputusan besaran UMP Jateng 2021 akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman dalam penetapan UMK masing-masing.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x