Anies Baswedan Naikkan UMP Jadi Rp4,4 Juta, Pengusaha Boleh 'Mangkir' dengan Sejumlah Syarat

- 1 November 2020, 13:58 WIB
Anies Baswedan yang disebut gagal memimpin DKI Jakarta
Anies Baswedan yang disebut gagal memimpin DKI Jakarta /twitter.com/aniesbaswedan

PR BOGOR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya menetapkan kenaikan UMP 2021 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Besaran kenaikan UMP sebesar 3,27 persen.

Meski menetapkan kenaikan UMP untuk 2021 menjadi Rp4,4 juta, pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

Dalam keterangan tertulisnya, yang dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Anies menyatakan, UMP Jakarta naik dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Segera Kunjungi www.pln.co.id atau WA 08122123123 Bila Mau Mendapatkan Token Listrik Gratis November

Antara lain mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548," kata Anies di Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2020 malam.

Anies mengemukakan penetapan ini telah sejalan dengan semangat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Punya Impian Landasan Heli di Rumah Mewahnya, Tung Desem Waringin: Tahun 95 Gaji Saya Rp1.350.000

"Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x