UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Ridwan Kamil Ungkap Alasannya

- 2 November 2020, 17:15 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /ANTARA FOTO/

PR BOGOR - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengungkap sejumlah alasan pihaknya tidak menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi itu pada tahun 2021.

Diketahui bersama, bahwa nilainya sama dengan UMP tahun 2020, yakni Rp1.810.351,36.

"Itu kan sesuai dengan surat edaran, kenapa (UMP Jabar 2021 tidak naik), karena 60 persen industri di Indonesia ada di Jawa Barat dan saat (pandemi) Covid-19 yang paling terdampak itu adalah manufaktur," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Menag Terbitkan Pedoman Perjalanan Ibadah Umrah Selama Pandemi Covid-19

Sehingga, lanjut Kang Emil, bisa dibayangkan, sekitar 60 persen industri dari semua industri yang ada di Indonesia itu ada di Provinsi Jawa Barat.

Ia menuturkan berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan di Dewan Pengupahan Jawa Barat dinyatakan bahwa apabila upah minimum tahun ini dipaksakan naik, akan banyak perusahaan yang gulung tikar dan akhirnya berujung pada PHK pegawainya.

"Nah, hasil kajiannya dan kesepakatannya, kalau ada kenaikan, si manufaktur yang sudah terpuruk ini akan lebih terpuruk lagi, sehingga nanti ujungnya PHK. Kan justru kasihan, lebih terpuruk lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Belum Lolos Seleksi? Segera Cek Link Download Surat Pernyataan Gagal Seleksi Kartu Prakerja di Sini

Oleh karena itu, orang nomor satu di Provinsi Jabar itu mengimbau kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk memaklumi krisis akibat pandemi Covid-19 ini terkait penetapan UMP Jabar Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x