Menag Terbitkan Pedoman Perjalanan Ibadah Umrah Selama Pandemi Covid-19

- 2 November 2020, 17:11 WIB
ILUSTRASI ibadah umrah.*
ILUSTRASI ibadah umrah.* /Null/

PR BOGOR - Keputusan Menteri Agama (Menag) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 Virus Desease 2019 sudah terbit.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa ketentuan umrah semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Belum Lolos Seleksi? Segera Cek Link Download Surat Pernyataan Gagal Seleksi Kartu Prakerja di Sini

"Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” tambahnya.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

Baca Juga: Belum Berhasil Klaim Kartu Pra Kerja? Jangan Khawatir, Bisa Daftar di Gelombang 11 Mulai Hari Ini

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x