Selain itu, terdapat enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini diantaranya mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santoro, dari unsur swasta atau perantara ada Eka Kamaluddin.
Lalu, mantan Kepala Sakti Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Big Match Man United vs Chelsea hingga Arsenal Hadapi Leicester City
Selanjutnya, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.
"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Terkait pengurusan DAK untuk Tasikmalaya pada tahun anggaran 2018, Budi telah memberikan uang kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan sebesar Rp 400 juta.***