Setiap sektor memiliki kapasitas tersendiri untuk menampung kendaraan, sehingga diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pengunjung dengan baik.
Soal harga tiket parkir, untuk roda dua seperti sepeda motor, dikenakan biaya sebesar Rp2.000 untuk satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya, dengan maksimal tarif Rp12.000.
Sementara untuk roda empat atau mobil, tarifnya adalah Rp5.000 untuk satu jam pertama dengan berlaku kelipatan di jam berikutnya, dan maksimal tarif sebesar Rp20.000. Tarif parkir untuk bus atau truk adalah flat Rp30.000.***