Viral di Medsos Pungli di Masjid Raya Al Jabbar, Berapa Harga Tiket Parkirnya?

- 14 April 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi Masjid Raya Al Jabbar Bandung
Ilustrasi Masjid Raya Al Jabbar Bandung /Magang Pikiran Rakyat/M Ardiagustian/

Dalam penjelasannya, Herman menyatakan bahwa pihaknya memastikan pungli dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab yang beroperasi tanpa izin.

Oleh karena itu, jemaah diminta untuk berhati-hati dan melaporkan jika menemui kasus serupa. "Langsung saja laporkan kepada kami atau pihak berwajib apabila ada kejadian serupa (pungli)," ujarnya.

Sebagai antisipasi, Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Herman menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas oknum yang melakukan pungli.

Berapa Harga Tiket Parkir di Masjid Raya Al Jabbar?

Untuk menghindari kasus serupa, pengelola Masjid Raya Al Jabbar telah menetapkan tarif parkir resmi bagi kendaraan pengunjung. Tarif ini telah diumumkan secara jelas melalui akun resmi masjid di media sosial.

Tarif yang berlaku sesuai dengan jenis kendaraan, seperti roda dua, roda tiga, dan roda empat, serta bus.

Pengelola juga menegaskan bahwa tarif parkir resmi hanya berlaku bagi pengendara yang parkir di area resmi yang telah disediakan.

Dengan demikian, pengunjung diharapkan untuk memanfaatkan area parkir resmi tersebut guna menghindari kasus pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lokasi parkir di sekitar Masjid Raya Al Jabbar dibagi menjadi beberapa sektor, termasuk area khusus untuk sepeda motor dan parkir di area jalan raya.

Baca Juga: Cuitan Lama Ridwan Kamil Dikuliti Netizen, Buntut Debat Masjid Al Jabbar Pakai Dana APBD

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah