Viral di Medsos Pungli di Masjid Raya Al Jabbar, Berapa Harga Tiket Parkirnya?

- 14 April 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi Masjid Raya Al Jabbar Bandung
Ilustrasi Masjid Raya Al Jabbar Bandung /Magang Pikiran Rakyat/M Ardiagustian/

PEMBRITA BOGOR - Masjid Raya Al-Jabbar, Bandung, menjadi sorotan setelah seorang netizen dengan username @petanirumah mengeluhkan pengalaman pungutan liar (pungli) yang dialaminya saat hendak melaksanakan sholat Isya di tempat tersebut.

Dalam unggahannya, akun tersebut menuturkan kronologi kejadian yang menurutnya merugikan dan buat dirinya tidak nyaman.

Akun tersebut dihadapkan pada permintaan uang 'seikhlasnya' oleh petugas parkir, yang akhirnya mengharuskannya membayar lebih dari sekali.

Mengenai keluhan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat sekaligus Ketua Harian Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar, Herman Suryatman, memberikan respons.

Dikutip dari website Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menangani masalah tersebut.

"Pagi ini Dewan Eksekutif Masjid Al Jabbar membahas langsung termasuk dengan para petugas di lapangan," ungkap Herman.

Herman juga menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan pungli tersebut jika terbukti benar adanya. "Akan langsung kami tertibkan," tegasnya.

Masjid Raya Al Jabbar mendadak viral di media sosial karena terjadi kasus pungli.
Masjid Raya Al Jabbar mendadak viral di media sosial karena terjadi kasus pungli. Foto: dok. Masjid Raya Al Jabbar

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menekankan bahwa kenyamanan serta keamanan jemaah merupakan prioritas utama bagi Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar.

Dalam penjelasannya, Herman menyatakan bahwa pihaknya memastikan pungli dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab yang beroperasi tanpa izin.

Oleh karena itu, jemaah diminta untuk berhati-hati dan melaporkan jika menemui kasus serupa. "Langsung saja laporkan kepada kami atau pihak berwajib apabila ada kejadian serupa (pungli)," ujarnya.

Sebagai antisipasi, Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Herman menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas oknum yang melakukan pungli.

Berapa Harga Tiket Parkir di Masjid Raya Al Jabbar?

Untuk menghindari kasus serupa, pengelola Masjid Raya Al Jabbar telah menetapkan tarif parkir resmi bagi kendaraan pengunjung. Tarif ini telah diumumkan secara jelas melalui akun resmi masjid di media sosial.

Tarif yang berlaku sesuai dengan jenis kendaraan, seperti roda dua, roda tiga, dan roda empat, serta bus.

Pengelola juga menegaskan bahwa tarif parkir resmi hanya berlaku bagi pengendara yang parkir di area resmi yang telah disediakan.

Dengan demikian, pengunjung diharapkan untuk memanfaatkan area parkir resmi tersebut guna menghindari kasus pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lokasi parkir di sekitar Masjid Raya Al Jabbar dibagi menjadi beberapa sektor, termasuk area khusus untuk sepeda motor dan parkir di area jalan raya.

Baca Juga: Cuitan Lama Ridwan Kamil Dikuliti Netizen, Buntut Debat Masjid Al Jabbar Pakai Dana APBD

Setiap sektor memiliki kapasitas tersendiri untuk menampung kendaraan, sehingga diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pengunjung dengan baik.

Soal harga tiket parkir, untuk roda dua seperti sepeda motor, dikenakan biaya sebesar Rp2.000 untuk satu jam pertama dan berlaku kelipatan di jam berikutnya, dengan maksimal tarif Rp12.000.

Sementara untuk roda empat atau mobil, tarifnya adalah Rp5.000 untuk satu jam pertama dengan berlaku kelipatan di jam berikutnya, dan maksimal tarif sebesar Rp20.000. Tarif parkir untuk bus atau truk adalah flat Rp30.000.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah