Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan bagi Warga Jabar, Catat Jadwalnya!

- 6 Juli 2023, 19:51 WIB
Catat! Ini Syarat dan Tanggal Agar Warga Jabar Dapat Diskon Pajak Kendaraan-Bapenda Jabar
Catat! Ini Syarat dan Tanggal Agar Warga Jabar Dapat Diskon Pajak Kendaraan-Bapenda Jabar /

Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapat diskon PKB:

  1. Lampirkan STNK asli
  2. Sertakan E-KTP asli

Baca Juga: Hore! Bapenda Kota Bogor Kasih Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Catat Jadwalnya

Sementara, syarat pembebasan BBNKB II:

  1. Lampirkan STNK asli
  2. KTP asli pemilik baru
  3. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) terakhir
  4. Lampirkan BPKB asli
  5. Bawa kendaraan ke Samsat

Cara pembayaran PKB 5 tahunan:

  1. Siapkan kelengkapan berkas
  2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  4. Mengetahui progresif kendaraan
  5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket 5 tahunan
  6. Melakukan pembayaran
  7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK.

Baca Juga: Upaya Bappenda dalam Peningkatan Pajak Daerah pada Masa Pandemi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor,Jawa Barat, Nasional dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Citra Nuraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah