Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapat diskon PKB:
- Lampirkan STNK asli
- Sertakan E-KTP asli
Baca Juga: Hore! Bapenda Kota Bogor Kasih Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Catat Jadwalnya
Sementara, syarat pembebasan BBNKB II:
- Lampirkan STNK asli
- KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) terakhir
- Lampirkan BPKB asli
- Bawa kendaraan ke Samsat
Cara pembayaran PKB 5 tahunan:
- Siapkan kelengkapan berkas
- Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang
- Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
- Mengetahui progresif kendaraan
- Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket 5 tahunan
- Melakukan pembayaran
- Mengambil STNK, SKKP, TNKB Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK.
Baca Juga: Upaya Bappenda dalam Peningkatan Pajak Daerah pada Masa Pandemi Covid-19
Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor,Jawa Barat, Nasional dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***