Bahan Pokok yang Akan Dikenakan Pajak Sebesar 12 Persen, Masyarakat Wajib Tahu

- 10 Juni 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi bahan pokok yang akan dikenakan pajak.
Ilustrasi bahan pokok yang akan dikenakan pajak. /Pixabay/Em Aji

PR BOGOR - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Bahan kebutuhan pokok tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 12 persen.

Adapun bahan kebutuhan pokok tersebut adalah apa yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.010/2017.

Baca Juga: EXO Berhasil Duduki Puncak Tangga Lagu iTunes di 85 Wilayah

Beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, dan bumbu-bumbuan.

Anggota DPR RI, Mufti Anam mengkritisi rencana pemerintah mengenakan pajak (PPN) pada bahan-bahan pokok.

Menurutnya hal itu akan memukul balik momentum pemulihan ekonomi yang saat ini perlahan-lahan mulai membaik.

Baca Juga: Orderan BTS Meal Dibatalkan Tiba-tiba, Ratusan Driver Ojol di McD Pajajaran Bogor 'Ngamuk'

Mufti menyebutkan, akan ada dua dampak buruk bila rencana mengenakan PPN terhadap bahan kebutuhan pokok kepada masyarakat terwujud.

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x