PR BOGOR - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) sebagai salah satu Perangkat Daerah di Kabupaten Bogor yang berfungsi sebagai penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah terus berupaya dalam peningkatan pelayanan pajak daerah.
Salah satunya dengan berinovasi melaksanakan pelayanan pajak daerah secara online yang dilaksanakan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
Dengan diberlakukannya Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/355/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif melalui PPKM Darurat di Kabupaten Bogor mulai 3-20 Juli 2021 yang kemudian diperpanjang tentunya Bappenda Kabupaten Bogor terus berupaya melaksanakan pelayanan pajak daerah dengan tetap memperhatikan upaya dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk memudahkan dalam pelaksanaan pelayanan pajak daerah, wajib pajak dapat menggunakan dan mengakses fitur layanan pajak online tersebut melalui website https://bappenda.bogorkab.go.id/, yang terdiri dari:
1. Antrean Online
2. BPHTB Online
3. E SPPT Online
4. E SPTPD Online
Pelayanan Pajak Daerah secara online tersebut, disusun sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.
Baca Juga: Tukul Arwana Sah Jadi Saksi Perjalanan Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan terhadap wajib pajak dengan mengutamakan protokol kesehatan, sehingga wajib pajak dengan praktis dimana saja dan kapan saja dapat mendaftar dan memperoleh pelayanan yang diselenggarakan oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
Fitur pelayanan pajak daerah secara online yang dilaksanakan oleh Bappenda Kabupaten Bogor, dengan penjelasan sebagai berikut: