Berlaku Hari Ini, Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bebas Denda, Ini Syarat hingga Dokumen yang Dipersiapkan

Tayang: 1 Agustus 2021, 16:37 WIB
Penulis: Sarkoni
Editor: Bayu Nurullah
Program bebas dena pajak kendaraan berlaku mulai hari ini 1 Agustus 2021
Program bebas dena pajak kendaraan berlaku mulai hari ini 1 Agustus 2021 /Instagram.com/@bapenda.jabar

PR BOGOR - Tercatat mulai hari ini, Minggu 1 Agustus 2021, program bebas denda dan diskon pajak kendaraan bemotor (PKB) diberlakukan.

Program bebas denda kendaraan ini bertajuk Triple Untung Plus yang diberikan khusus untuk para wajib pajak (WP) PKB di wilayah Jawa Barat.

Untuk bisa mengikuti program bebas denda kendaraan atau Triple Untung Plus ini, tentunya masyarakat harus melengkapi beberapa persyaratan saat melakukan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Anime Boruto Episode 209, Tayang Hari Ini Minggu, 1 Agustus 2021 Pukul 16.30 WIB

Kemudian ada juga ketentuan-ketentuan lain, satu di antaranya bagi yang memiliki Kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari 5 tahun.

Pemerintah provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, dalam program Triple untung plus ini memberikan banyak kemudahan.

Seperti untuk membayar tunggakan PKB 5 tahunan, cukup bayar 4 tahun saja dan PKB untuk 1 tahun ke depan.

Adapun syarat dan cara pembayaran PKB, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Gelar Pernikahan? Begini Penjelasan Manajer Ariel Lobster

Halaman:

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub