Syarat Dapat Diskon Pajak Kendaraan bagi Warga Jabar, Catat Jadwalnya!

- 6 Juli 2023, 19:51 WIB
Catat! Ini Syarat dan Tanggal Agar Warga Jabar Dapat Diskon Pajak Kendaraan-Bapenda Jabar
Catat! Ini Syarat dan Tanggal Agar Warga Jabar Dapat Diskon Pajak Kendaraan-Bapenda Jabar /

PEMBRITA BOGOR - Kabar gembira bagi warga Jawa Barat, Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB) II mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik pun mengajak warga Jabar untuk memanfaatkan program ini dan segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

“Program diskon diberikan untuk meringankan beban ekonomi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, diharapkan Wajib Pajak dapat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor juga menjadi cara kami merayakan HUT ke-78 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2023,” ucap Dedi, 2 Juli 2023.

Baca Juga: David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Ternyata Lulusan Pesantren di Bogor, Suka Mengajar Ngaji

Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari tujuh tahun, cukup membayar pajak selama tiga tahun. Sementara, pembebasan pokok dan denda berlaku pada BBNKB II.

“Tahun lalu kita lakukan pemutihan untuk kendaraan 5 tahunan, terus sekarang untuk kendaraan tujuh tahun. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Rakor Korlantas (Rapat Koordinasi Korps Lalu Lintas) tentang UU 22 Tahun 2009. Kalau tidak dilakukan itu (melunasi pajak kendaraan bermotor), bisa masuk ke kendaraan bodong,” ucap Dedi.

Program diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II ini terbuka bagi orang pribadi yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Insentif juga bisa dinikmati badan, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa di Jawa Barat.

Baca Juga: Hore! Bapenda Kota Bogor Kasih Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Catat Jadwalnya

Dedi Taufik sebagai Kepala Bapenda Jabar melanjutkan, bahwa pemberian insentif ini sejalan dengan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya dua tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapat diskon PKB:

  1. Lampirkan STNK asli
  2. Sertakan E-KTP asli

Baca Juga: Hore! Bapenda Kota Bogor Kasih Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Catat Jadwalnya

Sementara, syarat pembebasan BBNKB II:

  1. Lampirkan STNK asli
  2. KTP asli pemilik baru
  3. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) terakhir
  4. Lampirkan BPKB asli
  5. Bawa kendaraan ke Samsat

Cara pembayaran PKB 5 tahunan:

  1. Siapkan kelengkapan berkas
  2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  4. Mengetahui progresif kendaraan
  5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket 5 tahunan
  6. Melakukan pembayaran
  7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK.

Baca Juga: Upaya Bappenda dalam Peningkatan Pajak Daerah pada Masa Pandemi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor,Jawa Barat, Nasional dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah