Kapan Harus Melakukan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua? Cermati Waktu Berdasarkan Jenisnya!

27 Agustus 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /freepik/ tirachardz

PR BOGOR - Vaksin Covid-19 diberikan dua kali dengan jarak waktu yang berbeda, lantas kapan kita harus melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua? berikut jawabannya.

Pandemi yang belum juga berakhir dan terus-menerus mengakibatkan penambahan kasus positif corona membuat kita semua harus melakukan vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 tersebut hingga saat ini tengah didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia demi mencapai pemerataan vaksinasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, Sabtu 28 Agustus 2021: Sesuatu Mungkin Mengganggu Pekerjaanmu

Adapun tujuan pemberian vaksin Covid-19 itu sendiri ialah mendorong terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok.

Mengutip laman resmi covid19.go.id, vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia saat ini merupakan vaksin yang diberikan dua kali dengan jarak waktu berbeda.

Pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua tersebut dapat dilakukan sesuai dengan jarak waktu yang telah ditentukan, tergantung dari merek vaksin itu sendiri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut jangka waktu pemberian dosis kedua sesuai merek vaksin tersebut.

Baca Juga: BTS Dituding Curang di Billboard hingga Buat ARMY Ngamuk, Begini Pernyataan RM

Untuk vaksin Sinovac, pemberian vaksin dosis kedua dilaksanakan dengan jangka waktu 28 hari.

Untuk pemberian vaksin dosis kedua pada merek vaksin Sinopharm, jangka waktunya ialah 21 hari.

Untuk jenis AstraZeneca, interval waktu cukup lama dari vaksin merek lainnya, yakni 12 minggu atau setara dengan 3 bulan.

Vaksin Moderna memiliki jangka waktu 28 hari untuk dosis keduanya.

Sedangkan vaksin Pfizer-BioNTech memiliki interval waktu yakni 21 hari untuk pemberian dosis kedua.

Baca Juga: Viral Kartu Nikah yang Cantumkan 4 Kolom Foto Istri, Begini Penjelasan Kamaruddin Amin

Pada pemberian vaksin dosis pertama, biasanya masyarakat langsung mendapatkan jadwal vaksin dosis kedua setelahnya.

Namun, jika kamu melewatkan jadwal yang sudah diberikan, kamu dianjurkan untuk datang ke tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 sesegera mungkin untuk mendapatkan dosis kedua.

Dan jika kamu terkena Covid-19 saat menunggu waktu pemberian dosis kedua, kamu bisa menunggu sembuh terlebih dahulu.

Setelah 3 bulan berlalu, kamu baru bisa melakukan vaksin dosis kedua tanpa mengulang vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksinasi di Bandung pada 27 dan 28 Agustus 2021, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Vaksin Covid-19 ini diharapkan dapat menjadi jawaban untuk menyudahi pandemi yang telah mengakibatkan banyak korban dan melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat.

Maka dari itu, kita harus bersama-sama mensukseskan program vaksinasi Covid-19 ini demi mengembalikan kondisi seperti sedia kala.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler