Baca Juga: Dianggap 'Uang Hilang', Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Jawab Detail soal Tapera
Iuran peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan iuran untuk ASN diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).***