Apakah Pekerja Freelance Juga Wajib Bayar Iuran Tapera? Ini Penjelasannya

- 27 Mei 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Ilustrasi tabungan perumahan rakyat (Tapera). /Foto: freepik

PEMBRITA BOGOR - Dalam upaya memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, pemerintah telah mewajibkan semua pekerja, termasuk pekerja swasta, pekerja mandiri alias freelance, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpartisipasi dalam program simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Setiap peserta harus membayar iuran Tapera ini paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Bagi pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, serta anggota TNI dan Polri, pembayaran iuran dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Total iuran yang disetorkan sebesar 3 persen dari penghasilan bulanan masing-masing pekerja. Namun, untuk pekerja freelance, mereka harus menanggung penuh pembayaran iuran Tapera tanpa kontribusi dari pemberi kerja.

Bagaimana skema pembayaran Tapera bagi pekerja freelance? Berikut penjelasannya.

Skema Pembayaran Tapera untuk Pekerja Freelance

Pekerja freelance harus menyetorkan 3 persen dari penghasilan rata-rata per bulan dalam satu tahun kepada Tapera. Setoran ini bisa dilakukan melalui bank custodian, bank penampung, atau mekanisme pembayaran lainnya.

Para pekerja freelance juga wajib menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan ke rekening Dana Tapera.

Perlu diketahui, partisipasi dalam simpanan Tapera bersifat sukarela bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Bagi peserta yang memenuhi kriteria, dana yang terkumpul bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, baik untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, maupun perbaikan rumah.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah