PEMBRITA BOGOR - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan pemotongan gaji setiap pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan ini pada tanggal 20 Mei 2024.
Dengan adanya aturan baru ini, seluruh pekerja di Indonesia diwajibkan untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Aturan ini berdampak pada seluruh kelas pekerja, yang berarti hampir seluruh lapisan masyarakat pekerja akan merasakan dampaknya.
Para pekerja yang dimaksud dalam aturan ini meliputi beberapa kategori. Berikut adalah daftar peserta simpanan Tapera:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.
Mekanisme Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera
Pemotongan simpanan Tapera ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan.
Untuk pekerja mandiri, simpanan dihitung dari penghasilan rata-rata bulanan dalam setahun sebelumnya dengan batas tertentu.
Sesuai Pasal 15 PP 21/2024, persentase simpanan ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk pekerja, serta dari penghasilan untuk pekerja mandiri.
Setiap bulan, pemotongan dilakukan pada tanggal 10. Untuk pekerja yang iurannya ditanggung perusahaan, harus menyisihkan 3% dari gaji mereka untuk iuran Tapera, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.