Untuk pekerja mandiri, iuran Tapera sebesar 3% harus dibayarkan sepenuhnya oleh pekerja tersebut.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka untuk program ini.***