Iuran Tapera dari Masyarakat Digunakan untuk Apa? Begini Penjelasan Kemenkeu

- 5 Juni 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Foto: Freepik

PEMBRITA BOGOR - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan penggunaan uang masyarakat dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ia menyebut uang masyarakat digunakan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP," jelas Astera dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut pemerintah, pendanaan BP Tapera berasal dari tiga sumber. Pertama, alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Kedua, modal kerja dari APBN 2018. Ketiga, dana FLPP yang telah disalurkan sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.

Astera menegaskan bahwa dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap. "Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi," ujarnya.

Namun, pengurangan dukungan ini belum akan terjadi dalam waktu dekat. Sebab, backlog perumahan masih cukup tinggi, sekitar 9,9 juta unit, yang masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.

Daftar Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera

Regulasi terbaru tentang Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut diatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.

Iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah