Dianggap 'Uang Hilang', Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Jawab Detail soal Tapera

- 28 Mei 2024, 19:00 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono /Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

PEMBRITA BOGOR - Dana Tapera dianggap sebagai 'uang hilang' oleh sebagian masyarakat karena tidak jelas bakal ditaruh untuk apa dan di mana. Hal ini kemudian dijawab oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Ia menegaskan bahwa dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetor paling lambat tanggal 10 setiap bulan bukanlah uang yang hilang.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah.

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," ujar Basuki dikutip dari ANTARA pada Selasa, 28 Mei 2024.

Basuki menjelaskan bahwa program Tapera ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terdaftar untuk memanfaatkan dana tersebut sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.

Dia juga menambahkan bahwa program ini sudah dibentuk sejak lima tahun lalu, namun awal pelaksanaannya difokuskan pada pembentukan kredibilitas.

“Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden,” kata Basuki.

Regulasi terkait Tapera ini telah diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024, menggantikan PP 25/2020.

Kelompok Wajib Bayar Iuran Tapera

Kelompok yang diwajibkan mengikuti program Tapera mencakup ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah